WhatsApp Icon
BAZNAS BANTEN TEGASKAN ZAKAT TIDAK DIGUNAKAN UNTUK PROGRAM MBG

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Banten tegaskan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dihimpun dari para muzaki dan masyarakat tidak digunakan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

 

Hal tersebut selaras dengan apa yang disampaikan oleh Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Rizaludin Kurniawan, yang mengatakan bahwa pemanfaatan ZIS memiliki aturan penggunaan yang jelas dan tidak dapat dialihkan di luar peruntukan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.

 

“Kami tegaskan bahwa Zakat, Infak, dan Sedekah yang dititipkan masyarakat kepada BAZNAS tidak digunakan sepersen pun untuk program Makan Bergizi Gratis. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf,” ujar Rizaludin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (23/2/2026). 

 

Ia menegaskan, ZIS hanya dapat diperuntukkan bagi delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana diatur dalam syariat Islam, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab atau hamba sahaya, gharimin atau orang yang terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan dasar, fisabilillah, serta ibnu sabil atau musafir yang kehabisan bekal.

 

Sementara itu, Ketua BAZNAS Banten, Wawan Wahyuddin, menegaskan bahwa BAZNAS Banten menjujung tinggi prinsip 3A yaitu Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.

 

“Seluruh proses penghimpunan maupun pendistribusian di BAZNAS Banten harus tetap dalam berada di koridor 3A tersebut, dan tidak boleh menyimpang dari aturan yang berlaku.

 

Ia juga menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan pengelolaan ZIS, BAZNAS Banten selalu di audit baik oleh Kantor Akuntan Publik, maupun Inspektorat Jenderal Kementrian Agama agar pengelolaan dana ZIS dapat berjalan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan prinsip syariah dan peraturan 

perundang-undangan.

 

“Kami mengimbau masyarakat Banten agar tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait penggunaan dana zakat. Amanah dari muzaki akan tetap terjaga dan seluruh dana zakat disalurkan secara tepat sasaran bagi fakir miskin serta kelompok rentan” ungkap Wawan.

27/02/2026 | Kontributor: Amalia
BAZNAS Banten Gelar Opening Ceremony Semarak Ramadan 1447 H di Mall of Serang

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Banten resmi membuka kegiatan Semarak Ramadan 1447 H yang digelar di Mall of Serang pada Sabtu, 21 Februari 2026. Kegiatan ini terselenggara atas kolaborasi bersama Mall of Serang dan Bank Jabar Banten Syariah (BJB Syariah), serta didukung berbagai mitra strategis.

 

Dalam seremoni pembukaannya, dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara BAZNAS Banten, BJB Syariah, dan Kabar Banten terkait kerja sama publikasi dan iklan sosialisasi zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Antara BAZNAS Banten dengan MOS terkait penyelenggaraan kegiatan Semarak Ramadan. Selain itu, BAZNAS Banten juga menjalin kerja sama dengan Klinik Utama Mata Saruni untuk pelaksanaan operasi katarak gratis bagi mustahik sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan masyarakat kurang mampu.

 

Ketua BAZNAS Banten, Wawan Wahyuddin, menyampaikan bahwa kegiatan Semarak Ramadan tahun ini akan berlangsung sepanjang bulan suci dengan beragam program edukatif, sosial, dan religius. Di antaranya bincang seputar zakat, cek kesehatan gratis, talkshow hikmah kesehatan dalam berpuasa, dongeng dan kaligrafi Ramadan, interactive charity experience, penampilan nasyid, beauty class dan hijab workshop, cek kesehatan mata gratis, lomba hafalan surat pendek, Ramadan Runway Fashion Show, Teman Sekarya Kids Craft, lomba dai cilik, MOS Spotlight Ramadan, edukasi investasi emas, literasi keuangan syariah, kajian islami, hingga live music religi.

 

Selama Ramadan, masyarakat juga dapat memanfaatkan gerai konsultasi serta layanan pembayaran zakat, infak, dan sedekah yang tersedia setiap hari di area Mall of Serang, dengan dukungan penuh dari BJB Syariah sebagai sponsor.

 

Pimpinan BJB Syariah Cabang Serang, Handri Rahmat Ilahi, menyampaikan harapan agar sinergi antara lembaga keuangan syariah, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Banten, serta BAZNAS terus diperkuat. 

 

“Kami berdoa agar kolaborasi ini semakin solid dan BAZNAS semakin hebat dalam mengemban amanah umat,” ujarnya.

 

Sementara itu, perwakilan Mall of Serang, Radella, menuturkan bahwa kegiatan ini merupakan tahun kelima penyelenggaraan program Ramadan bersama BAZNAS. Mereka berharap Semarak Ramadan dapat menghadirkan suasana kebersamaan serta memberikan pengalaman yang berkesan dan bermanfaat bagi masyarakat.

 

Wakil Gubernur Banten, A. Dimyati Natakusumah, yang hadir dalam kesempatan tersebut mengapresiasi peran BAZNAS sebagai solusi dalam membantu masyarakat kurang mampu.

 

"Biasanya untuk operasi katarak itu membutuhkan biaya banyak, tapi karena BAZNAS, biaya itu bisa dipangkas hanya menjadi 2,5 juta per mata." ungkapnya.

 

Ia juga mengajak seluruh masyarakat di Banten untuk menunaikan zakat melalui BAZNAS sebagai lembaga resmi. 

 

"BAZNAS adalah instrumen negara yang harus kita perkuat agar manfaatnya, outcomenya, dan impactnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat secara transparan juga tepat sasaran" ujarnya.

22/02/2026 | Kontributor: Amalia
BAZNAS Banten Dukung Program Indonesia Santripreneur Care, Dari Banten Untuk Indonesia

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Banten menghadiri dan menyatakan dukungan penuh terhadap kegiatan Indonesia Santripreneur Care: Dari Banten untuk Indonesia yang digelar di Aula UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Sabtu (14/2/2026). Kegiatan yang diinisiasi oleh IKALUIN Wilayah Banten ini menjadi momentum kolaborasi dalam membangun ekosistem santripreneur yang mandiri, inovatif, dan berdaya saing.

 

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Ace Hasan Syadzily, Ketua BAZNAS Banten Wawan Wahyuddin, Ketua Umum INKOPONTREN Marsudi Syuhud, serta Ketua IKALUIN Wilayah Banten Agus Syabarruddin, bersama unsur akademisi dan pemangku kepentingan lainnya.

 

Ketua BAZNAS Banten, Wawan Wahyuddin, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa penguatan kewirausahaan santri sejalan dengan misi BAZNAS dalam pendayagunaan zakat produktif. Program santripreneur dinilai mampu mendorong transformasi mustahik menjadi muzaki serta memperluas dampak ekonomi umat secara berkelanjutan.

 

Menurutnya, BAZNAS Banten siap menghadirkan berbagai program pemberdayaan, seperti penguatan SKSS (Satu Keluarga Satu Sarjana) dan pengembangan gagasan “Satu Keluarga Satu Pengusaha” melalui pembinaan dan pelatihan kewirausahaan bagi santri di pondok pesantren.

 

Sementara itu, Marsudi Syuhud menegaskan bahwa santri tidak hanya berperan sebagai penjaga nilai-nilai keagamaan, tetapi juga sebagai motor penggerak ekonomi. Dengan jumlah pesantren yang besar di Indonesia, santri memiliki potensi strategis dalam menciptakan lapangan kerja, mengurangi kemiskinan, serta membangun ekosistem ekonomi yang adil sesuai prinsip Maqashid Syariah.

 

Ace Hasan Syadzily dalam pemaparannya via zoom menekankan pentingnya kehadiran negara dalam mendukung pengembangan santripreneur. Dukungan tersebut dapat diwujudkan melalui kebijakan afirmatif, akses permodalan, pelatihan kewirausahaan, pendampingan usaha, serta perluasan akses pasar. Menurutnya, pondok pesantren bukan hanya lembaga pendidikan keagamaan, tetapi juga pusat pemberdayaan sosial dan ekonomi masyarakat.

 

Kegiatan ini juga menegaskan mandat strategis, di antaranya penguatan pesantren sebagai basis pembangunan nasional, sinergi program nasional berbasis pesantren, penguatan peran Inkopontren sebagai agregator ekonomi pesantren, serta pengembangan santripreneur sebagai kontribusi nyata bagi ekonomi daerah dan nasional. Banten pun diharapkan menjadi model nasional pengembangan program berbasis pondok pesantren yang dapat direplikasi di berbagai daerah.

 

Melalui kolaborasi yang terarah dan berkelanjutan, Indonesia Santripreneur Care diharapkan mampu melahirkan generasi santri yang tidak hanya unggul dalam ilmu dan akhlak, tetapi juga tangguh secara ekonomi dan menjadi bagian penting dalam memperkuat kemandirian bangsa.

15/02/2026 | Kontributor: Amalia
BAZNAS Banten Tetapkan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 H, Permudah Umat Tunaikan Kewajiban

BAZNAS Banten Tetapkan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 H, Permudah Umat Tunaikan Kewajiban

 

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Banten resmi menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Provinsi Banten melalui Surat Keputusan Ketua BAZNAS Provinsi Banten nomor 006 tahun 2026. Penetapan ini dilakukan guna memberikan kemudahan dan kepastian bagi umat Muslim dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah.

 

Ketua BAZNAS Provinsi Banten, Wawan Wahyuddin, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan hasil kajian bersama MUI Provinsi Banten, Kanwil. Kemenag Provinsi Banten, dan berdasarkan prediksi harga beras pada bulan Ramadhan dari Bulog, Dinas Ketapang Prov. Banten, survey harga di 3 pasar serta berdasarkan ketetapan BAZNAS Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.

 

“Kami ingin memastikan umat Muslim di Banten dapat menunaikan zakat fitrah dengan mudah, sesuai ketentuan syariat dan kondisi harga di daerah masing-masing. Penetapan ini juga menjadi panduan resmi agar tidak terjadi perbedaan yang membingungkan di tengah masyarakat,” ujarnya.

 

Adapun zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa, atau setara uang sebesar:

• Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon, dan Kota Serang sebesar Rp40.000 per jiwa

• Kabupaten Pandeglang sebesar Rp45.000 per jiwa

• Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang sebesar Rp47.000 per jiwa

• Kota Tangerang Selatan sebesar Rp50.000 per jiwa

Sementara itu, untuk ketentuan fidyah ditetapkan sebesar Rp50.000 per hari per jiwa.

 

BAZNAS Provinsi Banten juga mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi agar pengelolaannya lebih terarah, transparan, dan akuntabel, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh para mustahik di seluruh wilayah Provinsi Banten.

11/02/2026 | Kontributor: Amalia
BAZNAS Provinsi Banten Gelar FGD Zakat Profesi, Bahas Tantangan Literasi hingga Kepatuhan Muzaki

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Banten menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Zakat Profesi dan Tantangan Implementasi: Literasi Zakat, Kepatuhan Muzaki, dan Peran Amil”. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 9 Februari 2026 bertempat di Kantor BAZNAS Provinsi Banten.

FGD tersebut menghadirkan sejumlah narasumber lintas lembaga dan tokoh keagamaan, di antaranya Ketua BAZNAS Provinsi Banten periode 2020–2025 Syibli Syarjaya, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Banten Amrullah, Sekretaris Jenderal MUI Provinsi Banten Endang Saeful Anwar, serta Ketua Majelis Pesantren Salafi Martin Syarqowi.

 

Ketua BAZNAS Provinsi Banten Wawan Wahyuddin yang membuka kegiatan FGD tersebut menegaskan bahwa perkembangan kehidupan yang begitu cepat menuntut pengelolaan zakat yang adaptif dan berdaya guna. Menurutnya, zakat harus mampu menjadi instrumen keberkahan sekaligus solusi sosial yang terus mengibarkan semangat perbaikan dan kebaikan.

 

Sementara itu, dalam paparannya, Martin Syarqowi, salah satu tokoh keagamaan di Provinsi Banten, menjelaskan bahwa istilah zakat profesi berangkat dari konsep kasab, yakni setiap bentuk usaha atau penghasilan, baik dari bertani, berdagang, maupun profesi lainnya. Ia menegaskan bahwa tidak ada perdebatan mengenai keberadaan zakat profesi, karena pada prinsipnya zakat profesi memang ada. Namun demikian, menurutnya, yang perlu terus dikaji adalah bagaimana penghasilan tersebut dikategorikan secara tepat, baik dalam penentuan posisi sebagai muzaki maupun mustahik, agar penerapan zakat profesi tetap sesuai dengan kaidah syariat dan memberikan keadilan bagi seluruh pihak.

 

Selaras dengan apa yang disampaikan oleh Martin, Endang Saeful Anwar Sekjen MUI Banten menyampaikan bahwa Majelis Ulama Indonesia telah memberikan perhatian besar terhadap isu zakat. Hingga kini, MUI telah mengeluarkan lebih dari 25 fatwa terkait zakat, termasuk Fatwa MUI Nomor 03 Tahun 2023 tentang zakat penghasilan.

 

“Semua bentuk penghasilan wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah memenuhi nishab. Fatwa tersebut masih berlaku dan belum ada pencabutan. Namun demikian, perlu kajian lanjutan terkait penetapan nishab serta perhitungan zakatnya,” jelasnya.

 

Syibli Syarjaya menyoroti aspek regulasi dan pengelolaan zakat. Ia menyampaikan bahwa pengelolaan zakat di Indonesia telah memiliki berbagai payung hukum yang jelas. 

 

“Diskusi kita hari ini bukan lagi soal boleh atau tidaknya zakat profesi, tetapi bagaimana cara mengoptimalkan implementasinya agar sesuai regulasi, syariat, dan memberi manfaat maksimal,” tegas Syibli.

 

Perwakilan Kanwil Kemenag Provinsi Banten Amrullah dalam paparan nya juga menegaskan komitmen Kementerian Agama dalam mendukung implementasi Undang-Undang Zakat. Menurutnya, penguatan regulasi dan kebijakan teknis menjadi kunci, termasuk penerapan surat kesediaan zakat kepada setiap muzaki ASN serta kajian komprehensif terkait profesi tertentu.

 

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan publikasi yang dilakukan oleh BAZNAS Provinsi Banten. 

 

“Distribusi zakat perlu terus dipublikasikan melalui video, brosur, dan laporan berkala agar masyarakat mengetahui bahwa zakat dikelola secara akuntabel dan tepat sasaran.” ujarnya.

09/02/2026 | Kontributor: Amalia

Berita Terbaru

Berbagi Kebaikan BAZNAS Provinsi Banten Tebar 1443 Paket Sahur Untuk Pondok Pesantren
Berbagi Kebaikan BAZNAS Provinsi Banten Tebar 1443 Paket Sahur Untuk Pondok Pesantren
SERANG – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Banten mengadakan kegiatan berbagi paket sahur untuk Pondok Pesantren di Kota Serang selama tiga hari, 13 sampai 15 April 2022. Paket sahur ini didistribusikan untuk 14 Pondok Pesantren, diantaranya Ponpes Al-Islam, Ponpes Al-Mustajib Madariju, Ponpes Miftahussa'adah, Ponpes Athohiriyah dan lain-lain. Diketahui berbagi paket sahur yang merupakan salah satu program dari bidang pendistribusian dan pendayagunaan Baznas Provinsi Banten rutin dilaksanakan tiap tahun nya, yang jumlah paket pemberian nya menyesuaikan dengan tahun hijriah pada bulan ramadhan saat ini. Tim Baznas Provinsi Banten yang terdiri dari para pelaksana, relawan Baznas Tanggap Bencana, dan relawan Layanan Aktif Baznas, bergerak mendistribusikan paket sahur sejak pukul 03.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB. Kepala Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Baznas Provinsi Banten Ahmad Hidayat mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya dari Baznas Provinsi Banten untuk dapat meringankan Pondok Pesantren dalam hal ini Pondok Pesantren Salafi atau pesantren-pesantren yang tidak modern, sehingga Pondok Pesantren tidak perlu lagi menyiapkan santapan sahur bagi santri nya. “Kami memberikan paket sahur berupa nasi box untuk santri-santri di Pondok Pesantren. Pada hari pertama kami bagi menjadi dua Tim untuk mendistribusikan paket sahur, diantaranya yaitu Pondok Pesantren Raudlatul Qori'in sebanyak 46 paket, Pondok Pesantren Himadatul Madani sebanyak 35 paket, dan Pondok Pesantren Al-Mustajib sebanyak 143 paket” ujarnya. Ahmad Hidayat menambahkan selain membagikan paket sahur kepada para santri, Baznas Provinsi Banten juga memberikan kesempatan untuk para pemilik warung makan sekitar Pondok Pesantren dengan bekerjasama menyiapkan dan memproduksi paket sahur yang diharapkan dapat membantu pendapatan dari warung makan tersebut. "Ini merupakan tugas kemanusiaan untuk membantu sesama di bulan ramadhan, mudah-mudahan program ini dapat berjalan dengan baik sampai selesai" tutupnya.
BERITA13/04/2022 | Admin
258 Peserta Ikuti Tes Akademik Sekolah Cendekia Baznas se-Indonesia dan 9 di Antaranya dari Banten
258 Peserta Ikuti Tes Akademik Sekolah Cendekia Baznas se-Indonesia dan 9 di Antaranya dari Banten
Sekolah Cendekia Baznas (SCB) se-Indonesia melaksanakan seleksi nasional Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Sabtu 30 Januari 2021. Sebanyak 258 peserta mengikuti tahapan uji kemampuan akademik tersebut, termasuk di antaranya 9 peserta dari Provinsi Banten. Para calon siswa diuji kemampuan dalam tiga mata pelajaran bidang bahasa Indonesia (sebanyak 20 soal), Matematika (sebanyak 15 soal), dan IPA (sebanyak 15 soal). Selain itu ada kuesioner online yang harus diisi oleh orang tua peserta/wali. PPDB SCB adalah sekolah tingkat SLTP yang merupakan bagian dari program Baznas Pusat bekerja sama dengan Baznas Provinsi se-Indonesia. Jumlah penerimaan siswa tahun pelajaran 2021/2022 adalah sebanyak 64 anak didik yang terdiri atas laki-laki 32 siswa dan perempuan 32 siswi dari berbagai daerah provinsi se-Indonesia. Jumlah keseluruhan peserta yang ikut PPDB SCB se-Indonesia sebanyak 258 peserta termasuk 9 peserta dari Banten. Panitia lokal PPDB SCB H. A. Hidayat mengatakan, kegiatan pendidikan SCB ini merupakan upaya Baznas dalam rangka membantu masyarakat tidak mampu untuk menyekolahkan anaknya yang sudah lulus tingkat SD. Pria yang juga menjabat Kabid Pendistribusian dan Pendayagunaan Baznas Provinsi Banten ini menjelaskan, melalui SCB ini setiap orangtua siswa tidak dipungut biaya, karena semua fasilitas sekolah ditanggung oleh Baznas. "Poses PPDB SCB ini dilaksanakan sangat ketat dan selektif melalui tahapan-tahapan sampai dengan survei tempat tinggal calon peserta didik baru yang sudah lulus tes akademik tersebut," ujar Hidayat, dalam keterangan tertulisnya. Adapun program unggulan pendidikan SCB ini adalah memberikan edukasi mental spiritual yang bisa mencerminkan suatu sikap, perbuatan, atau tingkah laku anak didik yang selaras dan sesuai dengan ajaran agama Islam dan juga memuat mata pelajaran seperti halnya yayasan pondok pesantren modern pada umumnya. Pogram SCB ini diharapkan bisa melahirkan anak bangsa yang mempunyai kredibelitas pengetahun yang bisa menjamin masa depan anak yang berguna bagi nusa, bangsa dan agama. "Semoga 9 peserta PPDB dari Banten lolos dan bisa diterima di Sekolah Cendekia Baznas. Aamiin," ucapnya
BERITA26/11/2021 | admin
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Banten.

Lihat Daftar Rekening →