Tulisan ini berangkat dari rasa gembira sekaligus apresiasi kepada BAZNAS Provinsi Banten yang mengundang para pimpinan KBIHU se-Provinsi Banten untuk duduk bersama membicarakan optimalisasi ZIS-DSKL. Tema yang diangkat terasa sangat relevan: “Gerakan KBIHU Sadar Zakat: Menghimpun ZIS-DSKL untuk Mewujudkan Haji dan Umroh yang Mabrur dan Berdampak.”
Bagi saya, undangan ini jangan dipandang sebagai sosialisasi biasa. Ini seperti ketukan kecil pada pintu besar dunia haji dan umrah kita.
Apalagi KBIHU bukan sekadar “tempat manasik”. Dalam materi pembinaan Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Banten ditegaskan bahwa KBIHU merupakan mitra resmi dan strategis pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji. Tugasnya mencakup bimbingan dan pendampingan jamaah sejak di tanah air, dalam perjalanan, hingga di Arab Saudi. Orientasinya bukan membuat jamaah semakin bergantung kepada pembimbing, melainkan melahirkan jamaah yang mandiri, tertib, aman, dan mabrur.
Di sinilah saya melihat ada ruang besar yang selama ini mungkin belum kita optimalkan: kemandirian jamaah jangan hanya dimaknai sebagai kemandirian beribadah, tetapi juga harus bertumbuh menjadi kematangan sosial.
Kita selama ini sangat serius mengajarkan ihram, thawaf, sa’i, wukuf, mabit, melontar jumrah, dam dan berbagai larangan ihram. Semua itu tentu wajib dikuasai. Bahkan kesalahan dalam memahami syarat, rukun dan wajib haji dapat berakibat serius: ibadah bisa bermasalah atau jamaah terkena kewajiban dam. Karena itulah pembinaan fikih, mental, fisik dan kemandirian jamaah merupakan bagian sangat penting dari tugas KBIHU.
Tetapi ada pertanyaan lain yang rasanya juga patut masuk ke ruang manasik kita:
Sudahkah perjalanan menuju Baitullah sekaligus menjadi perjalanan membersihkan harta dan memberdayakan sesama?
Dan pertanyaan itu pertama-tama jangan diarahkan kepada jamaah.
Arahkan dahulu kepada diri kita sendiri.
Para pimpinan KBIHU, pimpinan PPIU, pembimbing dan pengelola yang selama bertahun-tahun memperoleh keberkahan rezeki dari melayani tamu-tamu Allah perlu berani bertanya: dari rezeki yang Allah alirkan melalui pelayanan haji dan umrah ini, sudahkah zakatnya kita tunaikan? Sudahkah sebagian kita infakkan? Sudahkah keberhasilan usaha kita ikut mengangkat kehidupan orang lain?
Pertanyaan ini menjadi semakin relevan karena KBIHU secara kelembagaan memang berhak menerima biaya jasa bimbingan dan pendampingan dari jamaah haji reguler maupun jamaah umrah. Pada saat yang sama, KBIHU dibatasi oleh seperangkat kewajiban dan larangan agar pelayanan jamaah tetap amanah—antara lain tidak menetapkan biaya bimbingan melebihi ketentuan, tidak mengelola atau mengambil living cost jamaah untuk operasional, serta tidak menerima setoran awal biaya perjalanan ibadah haji.
Artinya, dunia haji bukan hanya mempunyai dimensi ibadah. Di dalamnya terdapat pula arus ekonomi yang harus dikelola secara halal, amanah, profesional dan berdampak.
Karena itu sebelum mengajak jamaah menjadi muzakki, kitalah yang semestinya terlebih dahulu memberi teladan sebagai muzakki.
Sebelum mengajak jamaah menjadi munfiq, para pimpinan dan pengelola haji-umrah seyogianya menunjukkan bahwa rezeki dari pelayanan tamu Allah tidak berhenti menjadi pendapatan, tetapi juga melahirkan kemanfaatan bagi hamba-hamba Allah.
Sebab nasihat yang paling mudah diterima bukanlah yang paling keras disuarakan, melainkan yang terlebih dahulu dilakukan oleh orang yang menyampaikannya.
Setelah kesadaran itu tumbuh pada pimpinan, ZIS perlu masuk secara alami ke ruang-ruang manasik.
Inilah momentum emas.
Orang yang sedang mempersiapkan perjalanan menuju Baitullah biasanya berada dalam fase spiritual yang sangat istimewa. Ia mulai meminta maaf kepada keluarga dan tetangga, menyelesaikan utang, menyiapkan bekal halal, memperbanyak doa dan berharap pulang membawa predikat haji mabrur.
Hatinya sedang terbuka.
Maka alangkah indahnya jika pembimbing bertanya dengan lembut:
“Bapak-Ibu, sebelum kita membawa bekal menuju rumah Allah, sudahkah kita memastikan tidak ada hak Allah dan hak saudara kita yang masih tertinggal di dalam harta kita?”
Pertanyaan sederhana itu dapat menjadi bagian penting dari manasik ruhani.
Ketika membahas ihram, kita bicara tentang kesetaraan.
Ketika membahas Arafah, kita bicara tentang persaudaraan.
Ketika membahas qurban dan dam, kita bicara tentang pengorbanan.
Ketika membahas kemabruran, kita bicara tentang kepedulian setelah kepulangan.
Dan ketika membahas bekal perjalanan, kita mengajak jamaah melakukan semacam “audit ruhani atas harta”: adakah zakat yang belum tertunaikan? Adakah kerabat yang membutuhkan? Adakah tetangga yang kesulitan? Adakah sebagian rezeki yang bisa diinfakkan sebelum kita berangkat memenuhi panggilan Allah?
Dengan begitu, ZIS bukan “jualan program” di tengah manasik. Ia menjadi bagian dari pendidikan menuju kemabruran.
Ada Ekonomi Besar di Balik Ibadah Haji
Ada satu angka dalam materi Kementerian Haji dan Umrah Banten yang menurut saya sangat menggugah.
Disebutkan jamaah haji Provinsi Banten berjumlah sekitar 9.023 orang. Materi tersebut kemudian membuat simulasi potensi dam sebesar Rp4 juta per jamaah, sehingga menghasilkan angka sekitar Rp36,092 miliar. Catatan kecil: pada slide tertulis dalam huruf “tiga puluh enam triliun”, tetapi hasil perkalian 9.023 × Rp4.000.000 secara matematis adalah Rp36,092 miliar.
Angka itu baru dam.
Belum zakat, infak, sedekah, fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya. Belum pula kekuatan ekonomi jamaah haji, jamaah umrah, alumni dan keluarga mereka.
Yang lebih menarik, materi tersebut tidak sekadar melihat dam sebagai persoalan fikih. Di sana disebut pula potensi kebutuhan ribuan kambing dari jamaah Banten dalam satu tahun yang dapat dikaitkan dengan potensi peternakan dan UMKM.
Nah, di sinilah perspektif kita perlu diperluas.
Bisakah ekosistem haji dan umrah ikut membangun ekosistem ekonomi umat?
Bayangkan bila kebutuhan yang berkaitan dengan perjalanan ibadah secara bertahap terkoneksi dengan peternak kecil, UMKM, pesantren produktif dan kelompok masyarakat binaan. Maka haji tidak hanya menghasilkan perputaran ekonomi besar, tetapi sebagian manfaat ekonominya juga dapat menjadi energi pemberdayaan.
Tentu semuanya harus berjalan dalam koridor regulasi, syariat dan tata kelola yang benar.
Materi tersebut juga menjelaskan bahwa mayoritas jamaah Indonesia menjalankan haji tamattu’, yang melahirkan kewajiban dam; haji qiran juga mewajibkan dam, sedangkan haji ifrad pada dasarnya tidak terkena dam karena jenis hajinya. Bahkan dam sendiri memiliki beragam kategori sesuai sebab dan pelanggarannya.
Artinya, jangan sampai semangat pemberdayaan membuat kita menyederhanakan persoalan fikih. Dam tetaplah ibadah dengan ketentuan syariatnya; ZIS pun memiliki ketentuannya sendiri. Yang kita dorong adalah bagaimana potensi ekonomi yang menyertai seluruh ekosistem tersebut dikelola semakin amanah dan maslahat.
Jamaah Bukan “Pasar Muzakki”
Dalam daftar undangan BAZNAS Banten terdapat 91 KBIHU dari berbagai wilayah di Provinsi Banten.
Bayangkan kekuatan sosialnya.
Jika setiap KBIHU membina ratusan jamaah dan alumni, maka sesungguhnya terdapat jaringan puluhan ribu keluarga. Belum lagi jika ekosistem ini diperluas dengan PPIU dan jamaah umrah yang keberangkatannya berlangsung hampir sepanjang tahun.
Tetapi saya ingin memberi garis tebal:
jangan sampai jamaah dipandang sebagai “pasar muzakki”.
Jamaah bukan objek penghimpunan uang.
Mereka adalah manusia yang sedang kita bimbing menuju kematangan ibadah sekaligus kematangan sosial. Karena itu pendekatannya jangan hanya:
“Ayo bayar zakat.”
Melainkan:
“Bapak-Ibu sebentar lagi menjadi tamu Allah. Mari kita berangkat dengan harta yang semakin bersih dan hati yang semakin peduli kepada hamba-hamba Allah.”
Di sinilah sinergi BAZNAS dengan KBIHU dan PPIU menjadi penting. KBIHU/PPIU tidak harus berubah menjadi lembaga zakat baru. Kekuatan kita justru berada pada keteladanan pimpinan, edukasi, kedekatan dengan jamaah, serta jaringan alumni. Sedangkan tata kelola ZIS dapat disinergikan dengan lembaga resmi agar penghimpunan, pencatatan, penyaluran dan pertanggungjawabannya profesional.
Dan gerakan itu jangan selesai ketika jamaah pulang.
Materi Kementerian Haji dan Umrah sendiri menempatkan pembinaan pascahaji untuk memelihara kemabruran di tengah masyarakat sebagai salah satu tahapan pembinaan jamaah.
Maka grup alumni jangan hanya ramai ketika ada reuni atau paket umrah berikutnya.
Jadikan ia komunitas kemabruran dan keberdayaan.
Yang memiliki kelebihan harta menjadi muzakki dan munfiq. Yang mempunyai usaha membuka kesempatan kerja. Yang memiliki keahlian menjadi mentor. Yang memiliki jaringan membantu pemasaran. Sementara saudara kita yang masih menjadi mustahiq tidak hanya diberi santunan sesaat, tetapi didampingi hingga mampu mandiri.
Sebab keberhasilan zakat bukan hanya:
berapa banyak rupiah yang berhasil dihimpun,
tetapi juga:
berapa banyak mustahiq yang perlahan berhasil kita antarkan menjadi muzakki.
Di situlah kata berdaya menemukan maknanya.
Saya membayangkan suatu hari ukuran kebanggaan KBIHU dan PPIU tidak lagi berhenti pada kalimat:
“Alhamdulillah, tahun ini kami memberangkatkan 500 jamaah.”
Tetapi berlanjut:
“Alhamdulillah, dari keberkahan 500 tamu Allah itu lahir beasiswa untuk anak-anak tidak mampu, modal UMKM, peternakan binaan, bantuan pesantren, layanan dhuafa, dan keluarga-keluarga yang dahulu mustahiq perlahan tumbuh menjadi muzakki.”
Betapa indahnya.
Kita tetap profesional mengurus keberangkatan. Kita tetap khusyuk membimbing manasik. Kita tetap mengantarkan jamaah menuju Arafah dan Baitullah.
Tetapi tugas kita tidak selesai di sana.
Kita mengantarkan orang-orang yang mampu menuju rumah Allah, sekaligus mengajak mereka menoleh kepada hamba-hamba Allah yang belum berdaya.
Maka saya memandang pertemuan yang digagas BAZNAS Banten ini bukan sekadar agenda kelembagaan. Ia bisa menjadi embrio sebuah gerakan besar:
Mulai dari diri pimpinan.
Masuk ke ruang manasik.
Dibawa menuju Baitullah.
Dipelihara setelah kepulangan.
Dikelola secara amanah.
Lalu dikembalikan menjadi keberdayaan umat.
Sebab mungkin salah satu tanda bahwa kita benar-benar pernah mendekat kepada Baitullah adalah: sepulang dari sana kita semakin dekat, peduli dan berguna bagi ‘ib?dull?h—hamba-hamba Allah.
H. Muhamad Robi, Lc., MH.
Wakil Ketua FK-KBIHU Banten