BAZNAS Provinsi Banten Gelar FGD Zakat Profesi, Bahas Tantangan Literasi hingga Kepatuhan Muzaki
09/02/2026 | Penulis: Amalia
DOKUMENTASI BAZNAS BANTEN
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Banten menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Zakat Profesi dan Tantangan Implementasi: Literasi Zakat, Kepatuhan Muzaki, dan Peran Amil”. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 9 Februari 2026 bertempat di Kantor BAZNAS Provinsi Banten.
FGD tersebut menghadirkan sejumlah narasumber lintas lembaga dan tokoh keagamaan, di antaranya Ketua BAZNAS Provinsi Banten periode 2020–2025 Syibli Syarjaya, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Banten Amrullah, Sekretaris Jenderal MUI Provinsi Banten Endang Saeful Anwar, serta Ketua Majelis Pesantren Salafi Martin Syarqowi.
Ketua BAZNAS Provinsi Banten Wawan Wahyuddin yang membuka kegiatan FGD tersebut menegaskan bahwa perkembangan kehidupan yang begitu cepat menuntut pengelolaan zakat yang adaptif dan berdaya guna. Menurutnya, zakat harus mampu menjadi instrumen keberkahan sekaligus solusi sosial yang terus mengibarkan semangat perbaikan dan kebaikan.
Sementara itu, dalam paparannya, Martin Syarqowi, salah satu tokoh keagamaan di Provinsi Banten, menjelaskan bahwa istilah zakat profesi berangkat dari konsep kasab, yakni setiap bentuk usaha atau penghasilan, baik dari bertani, berdagang, maupun profesi lainnya. Ia menegaskan bahwa tidak ada perdebatan mengenai keberadaan zakat profesi, karena pada prinsipnya zakat profesi memang ada. Namun demikian, menurutnya, yang perlu terus dikaji adalah bagaimana penghasilan tersebut dikategorikan secara tepat, baik dalam penentuan posisi sebagai muzaki maupun mustahik, agar penerapan zakat profesi tetap sesuai dengan kaidah syariat dan memberikan keadilan bagi seluruh pihak.
Selaras dengan apa yang disampaikan oleh Martin, Endang Saeful Anwar Sekjen MUI Banten menyampaikan bahwa Majelis Ulama Indonesia telah memberikan perhatian besar terhadap isu zakat. Hingga kini, MUI telah mengeluarkan lebih dari 25 fatwa terkait zakat, termasuk Fatwa MUI Nomor 03 Tahun 2023 tentang zakat penghasilan.
“Semua bentuk penghasilan wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah memenuhi nishab. Fatwa tersebut masih berlaku dan belum ada pencabutan. Namun demikian, perlu kajian lanjutan terkait penetapan nishab serta perhitungan zakatnya,” jelasnya.
Syibli Syarjaya menyoroti aspek regulasi dan pengelolaan zakat. Ia menyampaikan bahwa pengelolaan zakat di Indonesia telah memiliki berbagai payung hukum yang jelas.
“Diskusi kita hari ini bukan lagi soal boleh atau tidaknya zakat profesi, tetapi bagaimana cara mengoptimalkan implementasinya agar sesuai regulasi, syariat, dan memberi manfaat maksimal,” tegas Syibli.
Perwakilan Kanwil Kemenag Provinsi Banten Amrullah dalam paparan nya juga menegaskan komitmen Kementerian Agama dalam mendukung implementasi Undang-Undang Zakat. Menurutnya, penguatan regulasi dan kebijakan teknis menjadi kunci, termasuk penerapan surat kesediaan zakat kepada setiap muzaki ASN serta kajian komprehensif terkait profesi tertentu.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan publikasi yang dilakukan oleh BAZNAS Provinsi Banten.
“Distribusi zakat perlu terus dipublikasikan melalui video, brosur, dan laporan berkala agar masyarakat mengetahui bahwa zakat dikelola secara akuntabel dan tepat sasaran.” ujarnya.
Berita Lainnya
BAZNAS Tanggap Bencana Banten Turut Dukung Pencarian Jurnalis Hilang di Perairan Selat Sunda
BAZNAS Banten Perkuat Kapasitas Pimpinan melalui BAZNAS Strategic Development
Respon Erupsi Gunung Anak Krakatau, BAZNAS Banten Bagikan Masker dan Buka Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga Anyer-Cinangka
Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Yayasan Pendidikan Islam Babunnajah Resmi dilantik
Grand Krakatau Hotel Gandeng BAZNAS Banten Salurkan 108 Paket Nasi Box
BAZNAS Banten Salurkan Paket Gizi untuk Anak di Pandeglang pada Peringatan Hari Anak Nasional
BAZNAS Banten Distribusikan Paket Gizi untuk 277 Lansia di Seluruh Banten
PT SRIBOGA Flour Mill Gandeng BAZNAS Banten Salurkan Zakat untuk Yatim Dhuafa
BAZNAS Banten Gelar Zakat Goes to Campus di UIN Banten, Galang Donasi untuk NTT
BAZNAS Banten Audiensi dengan Bank Indonesia Provinsi Banten, Bahas Optimalisasi ZIS dan DSKL
BAZNAS Banten Kenalkan Peran Zakat untuk Pendidikan melalui Zakat Goes to Campus di UNTIRTA
BAZNAS Banten Gelar Program 1.000 Yatim Dhuafa, Tebar Kebahagiaan di Bulan Muharram
Turut Semarakan MTQ XXIII, BAZNAS Banten Terus Kuatkan Literasi Zakat dan Pemberdayaan Umat
BAZNAS Banten Dorong KBIHU Se-Provinsi Banten Optimalkan ZIS dan DAM Haji
Tanggap Kekeringan Lebak: BAZNAS Banten dan Bank Banten Pasok *32.000 Liter* Air Bersih ke Cipanas

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Banten.
Lihat Daftar Rekening →