WhatsApp Icon

BAZNAS Provinsi Banten Gelar FGD Zakat Profesi, Bahas Tantangan Literasi hingga Kepatuhan Muzaki

09/02/2026  |  Penulis: Amalia

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Provinsi Banten Gelar FGD Zakat Profesi, Bahas Tantangan Literasi hingga Kepatuhan Muzaki

DOKUMENTASI BAZNAS BANTEN

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Banten menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Zakat Profesi dan Tantangan Implementasi: Literasi Zakat, Kepatuhan Muzaki, dan Peran Amil”. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 9 Februari 2026 bertempat di Kantor BAZNAS Provinsi Banten.

FGD tersebut menghadirkan sejumlah narasumber lintas lembaga dan tokoh keagamaan, di antaranya Ketua BAZNAS Provinsi Banten periode 2020–2025 Syibli Syarjaya, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Banten Amrullah, Sekretaris Jenderal MUI Provinsi Banten Endang Saeful Anwar, serta Ketua Majelis Pesantren Salafi Martin Syarqowi.

Ketua BAZNAS Provinsi Banten Wawan Wahyuddin yang membuka kegiatan FGD tersebut menegaskan bahwa perkembangan kehidupan yang begitu cepat menuntut pengelolaan zakat yang adaptif dan berdaya guna. Menurutnya, zakat harus mampu menjadi instrumen keberkahan sekaligus solusi sosial yang terus mengibarkan semangat perbaikan dan kebaikan.

Sementara itu, dalam paparannya, Martin Syarqowi, salah satu tokoh keagamaan di Provinsi Banten, menjelaskan bahwa istilah zakat profesi berangkat dari konsep kasab, yakni setiap bentuk usaha atau penghasilan, baik dari bertani, berdagang, maupun profesi lainnya. Ia menegaskan bahwa tidak ada perdebatan mengenai keberadaan zakat profesi, karena pada prinsipnya zakat profesi memang ada. Namun demikian, menurutnya, yang perlu terus dikaji adalah bagaimana penghasilan tersebut dikategorikan secara tepat, baik dalam penentuan posisi sebagai muzaki maupun mustahik, agar penerapan zakat profesi tetap sesuai dengan kaidah syariat dan memberikan keadilan bagi seluruh pihak.

Selaras dengan apa yang disampaikan oleh Martin, Endang Saeful Anwar Sekjen MUI Banten menyampaikan bahwa Majelis Ulama Indonesia telah memberikan perhatian besar terhadap isu zakat. Hingga kini, MUI telah mengeluarkan lebih dari 25 fatwa terkait zakat, termasuk Fatwa MUI Nomor 03 Tahun 2023 tentang zakat penghasilan.

“Semua bentuk penghasilan wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah memenuhi nishab. Fatwa tersebut masih berlaku dan belum ada pencabutan. Namun demikian, perlu kajian lanjutan terkait penetapan nishab serta perhitungan zakatnya,” jelasnya.

Syibli Syarjaya menyoroti aspek regulasi dan pengelolaan zakat. Ia menyampaikan bahwa pengelolaan zakat di Indonesia telah memiliki berbagai payung hukum yang jelas.

“Diskusi kita hari ini bukan lagi soal boleh atau tidaknya zakat profesi, tetapi bagaimana cara mengoptimalkan implementasinya agar sesuai regulasi, syariat, dan memberi manfaat maksimal,” tegas Syibli.

Perwakilan Kanwil Kemenag Provinsi Banten Amrullah dalam paparan nya juga menegaskan komitmen Kementerian Agama dalam mendukung implementasi Undang-Undang Zakat. Menurutnya, penguatan regulasi dan kebijakan teknis menjadi kunci, termasuk penerapan surat kesediaan zakat kepada setiap muzaki ASN serta kajian komprehensif terkait profesi tertentu.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan publikasi yang dilakukan oleh BAZNAS Provinsi Banten.

“Distribusi zakat perlu terus dipublikasikan melalui video, brosur, dan laporan berkala agar masyarakat mengetahui bahwa zakat dikelola secara akuntabel dan tepat sasaran.” ujarnya.

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat