BAZNAS Banten Tetapkan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 H, Permudah Umat Tunaikan Kewajiban
11/02/2026 | Penulis: Amalia
besaran zakat fitrah
BAZNAS Banten Tetapkan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 H, Permudah Umat Tunaikan Kewajiban
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Banten resmi menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Provinsi Banten melalui Surat Keputusan Ketua BAZNAS Provinsi Banten nomor 006 tahun 2026. Penetapan ini dilakukan guna memberikan kemudahan dan kepastian bagi umat Muslim dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah.
Ketua BAZNAS Provinsi Banten, Wawan Wahyuddin, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan hasil kajian bersama MUI Provinsi Banten, Kanwil. Kemenag Provinsi Banten, dan berdasarkan prediksi harga beras pada bulan Ramadhan dari Bulog, Dinas Ketapang Prov. Banten, survey harga di 3 pasar serta berdasarkan ketetapan BAZNAS Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.
“Kami ingin memastikan umat Muslim di Banten dapat menunaikan zakat fitrah dengan mudah, sesuai ketentuan syariat dan kondisi harga di daerah masing-masing. Penetapan ini juga menjadi panduan resmi agar tidak terjadi perbedaan yang membingungkan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Adapun zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa, atau setara uang sebesar:
• Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon, dan Kota Serang sebesar Rp40.000 per jiwa
• Kabupaten Pandeglang sebesar Rp45.000 per jiwa
• Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang sebesar Rp47.000 per jiwa
• Kota Tangerang Selatan sebesar Rp50.000 per jiwa
Sementara itu, untuk ketentuan fidyah ditetapkan sebesar Rp50.000 per hari per jiwa.
BAZNAS Provinsi Banten juga mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi agar pengelolaannya lebih terarah, transparan, dan akuntabel, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh para mustahik di seluruh wilayah Provinsi Banten.
Berita Lainnya
Z-Mart BAZNAS Banten Buktikan Dampak Nyata, Usaha Mitra Tetap Stabil Pasca Lebaran
BAZNAS BANTEN TEGASKAN ZAKAT TIDAK DIGUNAKAN UNTUK PROGRAM MBG
BAZNAS Banten Gelar Pra Rapat Koordinasi, Perkuat Sinergi Pengelolaan Zakat
Selamat dan sukses kepada Pimpinan BAZNAS Provinsi Banten Periode 2025–2030.
Keberhasilan Program Zmart BAZNAS Banten, Ibu Rafiah Berangkat Umrah Bersama Keluarga
BAZNAS Provinsi Banten Gelar FGD Zakat Profesi, Bahas Tantangan Literasi hingga Kepatuhan Muzaki
PT. Bima Future Life Audiensi dengan BAZNAS Provinsi Banten Bahas Pemberdayaan dan Kesejahteraan Umat
Ramadan 2026, BAZNAS RI Kampanyekan Tagline “Zakat Menguatkan Indonesia"
BAZNAS RI Terus Beroperasi Dapur Umum di Palembayan Sumbar, Menyediakan Ribuan Porsi Makan bagi Korban Bencana
Pelaksanaan Tes Akademik Seleksi Sekolah BAZNAS Cendekia di Kantor BAZNAS Banten Tahun 2026
BAZNAS Banten Dukung Program Indonesia Santripreneur Care, Dari Banten Untuk Indonesia
MILAD 23 BAZNAS BANTEN, MENSYUKURI CAPAIAN MELANJUTKAN PERJUANGAN
BAZNAS Provinsi Banten Soft Launching Program “Jum’at Berbagi” di SMKN 4 Pandeglang
BAZNAS Banten Kembali Raih Predikat WTP ke-15 Berturut-turut
BAZNAS Tanggap Bencana Banten Turunkan Tim Gabungan untuk Assessment Banjir Kasemen

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Banten.
Lihat Daftar Rekening →