Dokumentasi BAZNAS Banten

Baznas Provinsi Banten Optimalkan Peran UPZ dalam Pengumpulan dan Penyaluran ZIS

01/11/2022 | Admin

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Banten menggelar Rapat Kerja Daerah bersama Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas Provinsi Banten pada Kamis (27/10/22) yang bertempat di Kota Serang. Kegiatan yang berlangsung hingga sore hari ini dihadiri oleh Ketua Baznas Provinsi Banten Syibli Syarjaya, beserta jajarannya.

Rakerda Baznas Provinsi Banten tahun 2022 yang dibuka secara resmi oleh Ketua Baznas Provinsi Banten ini mengusung tema "Optimalisasi Peran UPZ Dalam Peningkatan Kinerja Baznas Provinsi Banten" dan diikuti oleh sebanyak 77 Unit Pengumpul Zakat Baznas Provinsi Banten.

Ketua Baznas Provinsi Banten Syibli Syarjaya dalam sambutannya mengatakan bahwa UPZ hakikatnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Baznas.

"77 UPZ ini merupakan satu kesatuan dengan Baznas Banten, setiap aktivitas pengelolaan zakat dibawah koordinasi dari Baznas Provinsi Banten, itu adalah amanat dari undang-undang" ujar Syibli.

Lebih lanjut, Syibli juga menuturkan bahwa UPZ punya tugas utama membantu Baznas dalam melakukan pengumpulan zakat pada institusi masing-masing. Kemudian UPZ diperkenankan untuk membantu menyalurkan zakat bagi mustahik di lingkungan UPZ.

Dalam sambutan tersebut, Syibli juga menekankan sekali lagi bahwa Baznas merupakan satu-satunya lembaga pemerintah yang berwenang mengelola zakat.

Wakil Ketua Bidang Pengumpulan Baznas Provinsi Banten Zaenal Abidin Suja'i yang sekaligus merupakan koordinator pengelola UPZ Baznas Banten menerangkan bahwa acara Rakerda bertujuan untuk optimalisasi peran dari UPZ Baznas Banten.

"Dengan adanya acara ini, diharapkan UPZ Baznas Banten kemudian bisa menambah capaian pengumpulan ZIS DSKL tahun 2023 nanti" ujar Zaenal.

Hal tersebut diperkuat dengan empat bahasan yang disampaikan dalam Rakerda UPZ Baznas Provinsi Banten kali ini, yaitu Peran UPZ dalam Optimalisasi Penghimpunan ZIS DSKL, Zakat dan Pajak, Tata Kelola Pendistribusian dan Pendayagunaan UPZ, Penyusunan RKAT dan Pelaporan sebagai Pengendalian Tugas UPZ.

Salah satu bahasan mengenai zakat dan pajak yang disampaikan oleh Agus Puji Priyono selaku Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil Direktorat Jenderal Pajak menyoroti hubungan zakat dan pajak, yang disebutkan bahwa zakat dan pajak merupakan kewajiban kepada agama dan kepada negara.

"Zakat merupakan roh, pajak adalah badan nya. Zakat merupakan kewajiban agama, sedangkan pajak merupakan kewajiban negara. Perlu diketahui juga, zakat merupakan pengurang pajak penghasilan" ujar Agus.

Pada Rakerda kali ini juga, Baznas Provinsi Banten memberikan penghargaan kepada UPZ yang telah mengoptimalkan layanan muzakinya dengan penerapan payroll system yaitu pemotongan zakat otomatis atas pendapatan atau gaji pegawainya. Sedikitnya ada empat UPZ yang mendapatkan penghargaan tersebut, yaitu UPZ Pemprov Banten, UPZ Yayasan Kesejahteraan Pegawai Bank Banten, UPZ Univ. Faletehan dan UPZ PT. Jamkrida Banten.

Rakerda UPZ Baznas Provinsi Banten menghasilkan sebanyak 10 point risalah yang telah disepakati oleh seluruh UPZ yang hadir dalam acara tersebut.

Copyright © 2022 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ